Berdasarkan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 23 Tahun 2023 tentang
penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Daerah Kota Tomohon sebagai berikut:
Kepala Dinas
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Perumusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Sekretariat
Melaksanakan urusan kesekretariatan: administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset, serta perencanaan dan pelaporan.
Sub Bagian Umum, Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum
- Penyusunan dokumen perencanaan dan administrasi rumah tangga.
- Administrasi surat, hukum dan pengumpulan materi hukum.
- Pembinaan kepegawaian dan urusan keprotokolan.
- Hubungan masyarakat.
Sub Bagian Keuangan, Aset dan Pelaporan
- Administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban APBD.
- Verifikasi, jurnal dan evaluasi keuangan.
- Inventarisasi aset dan evaluasi kinerja dinas.
Bidang Cipta Karya
Melaksanakan tugas pembangunan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum, drainase, limbah, dan bangunan gedung.
Seksi Perencanaan
- Kebijakan pengelolaan SPAM, drainase dan air limbah domestik.
- Perencanaan pengembangan sistem persampahan dan bangunan gedung.
- Kebijakan harga satuan bangunan dan sertifikasi laik fungsi.
Seksi Pembangunan
- Pembangunan dan pemeliharaan SPAM, drainase, dan air limbah.
- Penyediaan fasilitas gedung, rumah negara, dan sistem informasi penataan bangunan.
Seksi Pengendalian
- Evaluasi penyelenggaraan SPAM, drainase, dan bangunan.
- Pengawasan dan pelaporan penataan bangunan dan lingkungan.
Bidang Bina Marga
Mengelola pembangunan, pemeliharaan, dan kebijakan teknis jalan dan jembatan.
Seksi Perencanaan
- Perencanaan penyediaan jalan kota dan jembatan serta status jalan.
Seksi Pembangunan
- Pemeliharaan jalan dan pengembangan teknologi jalan.
Seksi Pengendalian
- Rekomendasi teknis pemanfaatan jalan dan pedoman penyelenggaraan jalan kota.
Bidang Sumber Daya Air
Melaksanakan pengelolaan air baku, irigasi, jasa konstruksi dan pelatihan tenaga konstruksi.
Seksi Perencanaan
- Perencanaan kawasan lindung, irigasi dan pelatihan konstruksi.
Seksi Pembangunan
- Penyediaan air baku, rehabilitasi sungai dan sistem informasi SDA.
- Pemberian izin usaha jasa konstruksi dan pelatihan tenaga konstruksi.
Seksi Pengendalian
- Rekomendasi teknis sumber daya air, koordinasi irigasi dan pengawasan bangunan air.
Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
Mengelola perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan penyelesaian masalah pertanahan.
Seksi Perencanaan
- Perencanaan tata ruang, RTH, penataan bangunan dan kebijakan tanah ulayat.
Seksi Pemanfaatan
- Sistem informasi tata ruang, pengurusan hak atas tanah, dan pelaksanaan redistribusi tanah.
Seksi Pengendalian
- Evaluasi pemanfaatan ruang dan RTH, pengawasan bangunan dan penyelesaian sengketa tanah.