Tugas dan Fungsi
Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
- merumuskan kebijakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai ketentuan yang ada;
- merumuskan kebijakan penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang;
- merumuskan kebijakan penetapan kawasan kebijakan penetapan kawasan tata ruang strategis perkotaan maupun kelurahan;
- merencanakan detail tata ruang untuk rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK) dan rencana tata ruang kawasan strategis kota sesuai ketentuan yang ada;
- merumuskan kebijakan penetapan kawasan tata ruang strategis perkotaan;
- merumuskan kebijakan pengembangan dan penelitian mengenai bangunan gedung di wilayah daerah perkotaan sesuai ketentuan yang ada;
- mengkoordinasikan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) publik sesuai ketentuan yang ada;
- Mengkoordinasikan penyediaan informasi tata ruang sesuai dengan ketentuan yang ada;
- Mengkoordinasikan pelayanan pengaduan pelanggaran tata ruang sesuai ketentuan yang ada;
- mengkoordinasikan penyusunan RTBL di wilayah kota sesuai ketentuan yang ada;
- mengevaluasi penataan bangunan dan lingkungan di kota sesuai ketentuan yang ada;
- mengkoordinasikan pemberian supervisi penataan bangunan dan lingkungan di kota sesuai ketentuan yang ada;
- melaksanakan perencanaan pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah;
- melakukan inventarisasi, pengendalian penguasaan, penggunaan tanah, dan bangunan tanah ;
- menyiapkan data untuk menangani dan menyelesaikan sengketa tanah;
- melaksanakan penyuluhan dan bimbingan bidang pertanahan kepada Masyarakat;
- melaksanakan pengurusan hak atas tanah instansi pemerintah dan pengadaan tanah;
- melaksanakan pengurusan hak-hak atas tanah perseorangan dan badan hukum;
- melaksanakan kebijakan redistribusi tanah;
- melaksanakan kebijakan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
- merumuskan kebijakan tentang tanah ulayat, Merumuskan kebijakan penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah kota;
- melaksanakan inventarisasi tanah kosong;
- menyusun kebijakan pemanfaatan tanah kosong;
- melaksanakan proses penerbitan izin pembukaan tanah sesuai sistem dan prosedur yang berlaku;
- merumuskan rencana penggunaah tanah yang hamparannya dalam daerah kota;
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan di pimpin oleh seorang Kepala Bidang.
Daftar Pegawai
Fernando Y. Supit, SE., M.Si
NIP: 19780227 200604 1 007
Pangkat/Gol: Pembina / IVa
Jabatan: KEPALA BIDANG
Indrya R. Sumayku, ST
NIP: 19820526 201008 2 006
Pangkat/Gol: Penata Tk. I / IIId
Jabatan: PENATA RUANG AHLI MUDA
Alberd Mongi, ST
NIP: 19680926 201408 1 001
Pangkat/Gol: Penata / IIIc
Jabatan: PENATA RUANG AHLI MUDA
Djieni Laleno, S.ST
NIP: 19700723 199703 2 004
Pangkat/Gol: Penata Tk. I / IIId
Jabatan: PENATA LAYANAN OPERASIONAL
Stevanus Jhony R. Ruus
NIP: 19830913 201408 1 001
Pangkat/Gol: Pengatur Muda Tk. I / IIb
Jabatan: OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
Melinda K. Pattiasina, S.PWK
NIP: 19961109 202012 2 024
Pangkat/Gol: Penata Muda / IIIa
Jabatan: PENATA LAYANAN OPERASIONAL
Febrina D. S. Rompis, ST
NIP: 19910205 202203 2 001
Pangkat/Gol: Penata Muda / IIIa
Jabatan: PENATA LAYANAN OPERASIONAL