Informasi tentang peran dan tugas Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan kesekretariatan dinas, meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset, serta mengoordinir penyusunan dokumen perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang-bidang pada dinas.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat memiliki fungsi:
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Sub Bagian ini mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Sub Bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
Sub Bagian ini mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Sub Bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
NIP: 19691027 200212 1 004
Pangkat/Gol: Pembina Tkt. I/ IVb
Jabatan: Sekretaris Dinas
NIP: 19780927 201001 2 003
Pangkat/Gol: Penata Tkt.I / IIId
Jabatan: KA. SUBBAG KEUANGAN, ASET & PELAPORAN
NIP: 19790511 200801 1 007
Pangkat/Gol: Penata Tkt. I / IIId
Jabatan: KA. SUBBAG UMUM, PERENCANAAN, KEPEGAWAIAN & HUKUM
NIP: 19830712 201408 2 0027
Pangkat/Gol: Penata Muda / IIIa
Jabatan: PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN
NIP: 19720814 201408 2 001
Pangkat/Gol: Penata Muda Tkt. I / IIIb
Jabatan: PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN
NIP: 19820404 201408 2 003
Pangkat/Gol: Pengatur Tkt.I /IId
Jabatan: PENGADMINISTRASI PERKANTORAN
NIP: 19880612 201903 1 015
Pangkat/Gol: Pengatur Tkt. I/ IId
Jabatan: PENGOLAH DATA DAN INFORMASI
NIP: 19770624 202321 1 005
Pangkat/Gol: IX
Jabatan: AHLI PERTAMA - PERENCANA
NIP: 19800714 202421 2 012
Pangkat/Gol: IX
Jabatan: AHLI PERTAMA - PERENCANA